NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif adalah warga negara Indonesia atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, sedangkan syarat objektif adalah memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan, usaha, atau kegiatan lainnya yang dikenakan pajak.
Ada dua cara untuk membuat NPWP, yaitu secara offline dan online.
Cara Membuat NPWP Offline
Untuk membuat NPWP secara offline, Anda harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2KP) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Orang Tua / Wali (jika Anda belum bekerja)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) (jika Anda memiliki usaha)
- Surat Keterangan Domisili (jika alamat domisili Anda berbeda dengan alamat KTP)
- Bukti pembayaran pajak (jika ada)
Setelah Anda menyerahkan dokumen persyaratan, petugas KPP atau KP2KP akan memproses permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan NPWP dalam bentuk kartu dan surat keterangan terdaftar.
Cara Membuat NPWP Online
Untuk membuat NPWP secara online, Anda dapat mengakses situs web e-registration Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buat akun di situs e-registration.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Lakukan verifikasi akun dengan klik link yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Setelah akun Anda terverifikasi, klik tombol “Buat NPWP”.
- Isi formulir permohonan NPWP dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Klik tombol “Simpan”.
- NPWP Anda akan diterbitkan dalam waktu maksimal 1 bulan.
Berikut adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP secara online:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Orang Tua / Wali (jika Anda belum bekerja)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) (jika Anda memiliki usaha)
- Surat Keterangan Domisili (jika alamat domisili Anda berbeda dengan alamat KTP)
- Bukti pembayaran pajak (jika ada)
Setelah Anda menyelesaikan proses pembuatan NPWP, Anda akan mendapatkan NPWP dalam bentuk kartu dan surat keterangan terdaftar yang dikirimkan ke alamat Anda melalui pos.